
Beberapa hari lalu, Polis Mojokerto berhasil mengungkap kes pelacuran
remaja di kawasan Gondang Kabupaten Mojokerto. Polis Mojokerto langsung
menetapkan Suharso (48) warga Dusun Kesono, Desa Bakalan, Kecamatan
Gondang tersebut sebagai tersangka.
Tersangka membuka pusat pelacuran dengan memperdagangkan gadis-gadis
belia yang masih duduk di bangku Sekolah menengah untuk melayani tamu
hidung belang. Yakni dengan cara membuka bilik di rumah miliknya untuk
digunakan kegiatan pelacuran tersebut.
Tanpa perantara tersangka, pelacuran tersebut tidak boleh dilakukan di
luar rumah tersangka. Para korban tersangka tersebut hanya melayani tamu
hanya di hari Jum'at dan Sabtu saja. Kegiatan ini berlangsung ketika
anak gadis itu pulang sekolah.
Salah satu korban tersangka, Si (16). Gadis belia yang masih duduk di
bangku SMA tersebut mengaku sudah lapan kali melayani tamu dari
perantara tersangka. ''Saya tidak tahu siapa-siapa tamunya, kerana yang
mengatur semua Pak Darso (tersangka),'' ungkapnya, Sabtu .
Menurut gadis warga Gondang ini, perbuatan tersebut terpaksa ia lakukan
lantaran terhimpit masalah ekonomi. Ayahnya hanya seorang tukang batu,
dengan bermodal wajah manis dan tubuh mudanya, iapun mencari kesenangan
dengan imbalan wang tersebut.
''Wang hasil saya melayani tamu Pak Darso, saya gunakan untuk membeli
handphone dan kredit. Terkadang saya juga melayani Pak Darso sendiri,
sudah tiga kali saya melayani dia. Saya terpaksa melakukan ini semua,
lagi pun saya juga sudah tidak perawan sejak kelas dua SMP,'' ucapnya.
Keperawanannya, masih kata Si diragut kekasih pertamanya. Meski sudah
melayani tamu hingga lapan kali, ia mengaku tidak pernah melihat wajah
para lelaki hidung belang tersebut. Ini lantaran, saat melayani para
tamu tersebut ia menutup kedua matanya dengan tangannya.
''Tamunya tua-tua, saat saya harus melayani mereka, saya tutup wajah
saya dengan tangan kerana saya jijik. Saya biarkan mereka menciumi leher
saya hingga ke bawah tapi saya tidak melihat mereka. Semua saya lakukan
demi wang, kerana orang tua saya hanya tukang batu,'' lanjutnya.
Akibat memperdagangakan anak di bawah umur, Polres Mojokerto menetapkan
Sudarso (48) sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 2, 9, 10,
11 dan 12 UU nombor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan
manusia. Selain melanggar UU tentang tidak pidana perdagangan manusia,
tersangka juga terjerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan acaman
hukum penjara 15 tahun serta denda Rp 600 juta.
![]()
